Dipicu Tantangan Mebacok di Medsos, Remaja 17 Tahun Dibacok di Pucuk Lamongan: 5 Tersangka Ditangkap Polisi

Polres Lamongan gelar konferensi pers hasil ungkap pengeroyokan di Pucuk Lamongan.
Polres Lamongan gelar konferensi pers hasil ungkap pengeroyokan di Pucuk Lamongan.(foto: suprapto)

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden ini bermula dari unggahan provokatif di media sosial Instagram yang memicu ajakan duel antar dua kelompok pemuda perguruan silat. Rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang berkonvoi dari Desa Paji menuju Desa Karangtinggil hingga berpapasan dengan kelompok korban. Aksi penyerangan pun tak terhindarkan hingga korban tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pengeroyokan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sebilah celurit, dua buah hoodie hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Read More

Baca juga:Kisah Marsel, Penjual Polo Pendem Usia 16 Tahun di Babat Lamongan yang Ingin Kembali Sekolah

Guna mencegah kejadian serupa, Polres Lamongan akan mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli siber guna menindak tegas akun-akun media sosial penyebar konten provokatif. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar melarang anak-anaknya keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *