Dalam gugatannya, Penggugat menyeret tiga pihak sebagai Tergugat, yakni Dewi Juliar (Tergugat I), Camat Wonosalam (Tergugat II), serta Putu Sudiasih Sukarna (Tergugat III) selaku istri sekaligus ahli waris almarhum Putu Soekarno pemegang SHM resmi.
Secara hukum perdata, merujuk Pasal 1340 KUHPerdata jo. Pasal 51 UUPA, status penggarap secara otomatis gugur apabila tanah telah dijual oleh pemilik sah. Oleh karena itu, Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membatalkan transaksi jual beli tersebut.
“Para penjual asal pada 1976 sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan hukum dengan pihak Penggugat,” tegas Saragih.
Selain cacat legal standing, Saragih menyoroti gugatan yang dinilai kabur (obscuur libel) dan prematur. Pihaknya telah mengajukan Jawaban dan Eksepsi kepada Majelis Hakim PN Jombang. Sesuai Pasal 81 KUHP jo. SEMA No. 4 Tahun 2011, perkara perdata yang objeknya sedang diproses secara pidana sepatutnya ditunda atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 di PN Jombang dengan agenda Panggilan Istimewa. Pihak tergugat optimistis Majelis Hakim akan mengabulkan eksepsi demi terciptanya kepastian hukum.


















