Pajak Naik 40 – 75 Persen, Pengusaha Bakal Terima Intensif Fiskal

Pajak Naik 40 – 75 Persen, Pengusaha Bakal Terima Intensif Fiskal

SEJAHTERA.CO – Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di angka 40 persen maksimal 75 persen dinilai memberatkan para pelaku usaha di Kota Wisata Batu, hiburan.

Adanya gejolak tersebut membuat Pemkot Batu menyampaikan beberapa hal yang didapat dari  Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan intensif pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Adhim mengatakan, menjalankan ketentuan sesuai SE yang dimaksud, yaitu mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Read More

“Sesuai ketentuan. Pada ayat 2 insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ungkapnya, Rabu (24/01).

Insentif fiskal diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *