Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan aset daerah berupa ruko di kawasan Simpang Tiga, Jombang.
Baca Juga :Dorong Program Kesehatan Hebat, Ratusan Posyandu di Ponorogo Berstatus ILP
Penghentian ini dilakukan setelah penyidik tidak menemukan cukup bukti mengenai kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, yang menyebutkan adanya potensi kerugian sebesar Rp5 miliar terkait piutang penggunaan ruko dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir November 2016.
Baca Juga :FKUB Kota Kediri Ajak Pemuda Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Setelah dilakukan penagihan, pemerintah Kabupaten Jombang menerima pembayaran Rp2,6 miliar lebih atau tepatnya Rp 2.642.900.000
“Uang Rp2,6 miliar sudah diterima melalui kas daerah dan jaksa penyidik. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan cukup bukti terkait penyimpangan atau kerugian negara dalam penggunaan ruko tersebut,” ujar Agus Chandra, Selasa (10/9/2024).



















