Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan Aset Daerah Dihentikan, Kejari Jombang Amankan Uang Pembayaran Rp 2,6 M Lebih

Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan Aset Daerah Dihentikan, Kejari Jombang Amankan Uang Pembayaran Rp 2,6 M Lebih
Saat konferensi pers terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi aset daerah berupa ruko di kawasan Simpang Tiga, Jombang. (taufiqur/sejahtera.co)

Ia menjelaskan, setelah HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berakhir, tanah dan bangunan ruko seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah. Namun, beberapa pemegang HGB masih memanfaatkan ruko tersebut tanpa perjanjian sewa resmi. Meski begitu, mereka sudah mengakui kewajiban pembayaran dan sebagian telah melunasi.

“Dari hasil konsultasi dengan BPK Jawa Timur, ada piutang yang masih harus dilunasi. Namun, tidak semua piutang itu dianggap sebagai kerugian negara, karena ada beberapa ruko yang tidak digunakan sejak 2016,” tambahnya.

Baca Juga :Wujudkan Nol Persen Stunting di Kota Batu, Menuju Indonesia Emas 2045

Read More

Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kejaksaan akan mengidentifikasi lebih lanjut pemegang HGB yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Proses penyelesaian piutang akan dilakukan melalui jalur perdata atau tata usaha negara.

Agus Chandra menegaskan, penyelidikan dihentikan sejak 3 September 2024. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait pihak yang memperoleh manfaat secara tidak sah, penyelidikan bisa dibuka kembali.

Baca Juga :Kejari Jombang Geledah Kantor BPR UMKM Jatim dan PD Panglungan Wonosalam, Dalami Kasus Kredit Bergulir Rp 1,5 M

“Penyelidikan resmi dihentikan. Kami akan terus mendukung Pemkab Jombang dalam menyelesaikan piutang ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *