Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan Aset Daerah Dihentikan, Kejari Jombang Amankan Uang Pembayaran Rp 2,6 M Lebih

Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan Aset Daerah Dihentikan, Kejari Jombang Amankan Uang Pembayaran Rp 2,6 M Lebih
Saat konferensi pers terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi aset daerah berupa ruko di kawasan Simpang Tiga, Jombang. (taufiqur/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan aset daerah berupa ruko di kawasan Simpang Tiga, Jombang.

Baca Juga :Dorong Program Kesehatan Hebat, Ratusan Posyandu di Ponorogo Berstatus ILP

Penghentian ini dilakukan setelah penyidik tidak menemukan cukup bukti mengenai kerugian keuangan negara.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, yang menyebutkan adanya potensi kerugian sebesar Rp5 miliar terkait piutang penggunaan ruko dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir November 2016.

Baca Juga :FKUB Kota Kediri Ajak Pemuda Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Setelah dilakukan penagihan, pemerintah Kabupaten Jombang menerima pembayaran Rp2,6 miliar lebih atau tepatnya Rp 2.642.900.000

“Uang Rp2,6 miliar sudah diterima melalui kas daerah dan jaksa penyidik. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan cukup bukti terkait penyimpangan atau kerugian negara dalam penggunaan ruko tersebut,” ujar Agus Chandra, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :Kabel Tersangkut Truk, Tiang Komunikasi Antar Stasiun di Jalan Sultan Agung Kelurahan Setono Pande Roboh

Ia menjelaskan, setelah HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berakhir, tanah dan bangunan ruko seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah. Namun, beberapa pemegang HGB masih memanfaatkan ruko tersebut tanpa perjanjian sewa resmi. Meski begitu, mereka sudah mengakui kewajiban pembayaran dan sebagian telah melunasi.

“Dari hasil konsultasi dengan BPK Jawa Timur, ada piutang yang masih harus dilunasi. Namun, tidak semua piutang itu dianggap sebagai kerugian negara, karena ada beberapa ruko yang tidak digunakan sejak 2016,” tambahnya.

Baca Juga :Wujudkan Nol Persen Stunting di Kota Batu, Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kejaksaan akan mengidentifikasi lebih lanjut pemegang HGB yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Proses penyelesaian piutang akan dilakukan melalui jalur perdata atau tata usaha negara.

Agus Chandra menegaskan, penyelidikan dihentikan sejak 3 September 2024. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait pihak yang memperoleh manfaat secara tidak sah, penyelidikan bisa dibuka kembali.

Baca Juga :Kejari Jombang Geledah Kantor BPR UMKM Jatim dan PD Panglungan Wonosalam, Dalami Kasus Kredit Bergulir Rp 1,5 M

“Penyelidikan resmi dihentikan. Kami akan terus mendukung Pemkab Jombang dalam menyelesaikan piutang ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *