Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kampanye akbar menjelang Pemilu 2024 resmi berlangsung di Kabupaten Tulungagung selama 20 hari mendatang. Kendati kampanye akbar sudah dimulai, para peserta kampanye harus mengikuti aturan termasuk larangan penggunaan knalpot brong dan konvoi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchammat Amarodin mengatakan, sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye akbar. Tahapan ini akan berlangsung selama 20 hari mulai Minggu (21/1/2024) sampai dengan Sabtu (10/2/2024).
Pihaknya sendiri juga sudah menyampaikan adanya tahapan dan petunjuk teknis pelaksanaan kampanye akbar kepada perwakilan partai politik (Parpol) yang ada di Tulungagung termasuk Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon).
“Saat ini kampanye akbar sudah dimulai, kami sudah sampaikan kepada perwakilan parpol maupun Tim Pemenangan Paslon termasuk petunjuk teknisnya,” kata Muchammat Amarodin, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan aturan, ungkap Amar -sapaan akrabnya, sebelum melaksanakan kampanye akbar, para penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres Tulungagung. Kemudian izin tersebut akan diteruskan satu tingkat di atasnya yakni ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Pelaksanaan kampanye akbar itu dilakukan secara serentak dan kemungkinan bersamaan dengan kabupaten atau kota lain di Jatim. Proses perizinan itu tentunya dilakukan sebagai salah satu pertimbangan dari sisi keamanan selama pelaksanaan kampanye Akbar.



















