Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo akan menindak secara tegas bagi simpatisan pasangan calon (paslon) yang masih nekat menggunakan knalpot brong saat kampanye akbar.
Baca Juga :Suster Katolik Kota Batu Dukung dan Doakan Cak Nur – Heli Menang Pilkada
Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas, selama tahapan Pilkada di Bumi Reyog.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, tindak tegas tersebut berupa penyitaan kendaraan di tempat jika ada yang masih menggunakan knalpot brong.
“Kampanye terbuka tidak ada brong -brongan, tidak ada knalpot brong. Kalau sampai ada langsung kita tindak di tempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan,” ungkap AKP Bayu Pratama Sudirno, kepada koranmemo.com, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Polres Batu Cek Kendaraan Dinas dan Almatsus Jelang Pilkada 2024
Selain larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Ponorogo juga melarang bagi masyarakat yang ikut dalam kampanye untuk melakukan konvoi di luar jadwal serta rute yang telah ditentukan.



















