Madiun, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kota Madiun gelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran politik uang saat kampanye rapat umum pasangan calon walikota dan wakil walikota pada Selasa (22/10/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran politik uang tersebut dihentikan atau tidak bisa ditindaklanjuti lagi.
“Berdasarkan kajian akhir, serta mempertimbangkan saran dan masukan dari Pokja Gakkumdu atas penanganan pelanggaran (klarifikasi), dugaan tindak pidana politik uang tidak dapat dilimpahkan pada tahap selanjutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Baca Juga :Duet Duo Seniwati Multitalenta Kabupaten Kediri Hebohkan Jagat Seni
Lebih jauh ia menambahkan, Bawaslu Kota Madiun sudah melakukan berbagai upaya dengan melakukan pemanggilan terduga “P” sebanyak 2 kali. Namun terduga tidak memenuhi undangan.



















