Didemo Massa, Bawaslu Kabupten Blitar Dorong Lapor Dugaan Pelanggaran

Didemo Massa, Bawaslu Kabupten BlitarDorong Lapor Dugaan Pelanggaran
Sejumlah massa ketika demo di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.(aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (Gasak KPU), melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :Kaur Keuangan Desa Banarankulon Bagor Ditahan Kejari Nganjuk, Ternyata ini Perkaranya

Sebelum ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, massa berunjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar. Mereka menyuarakan beberapa poin tuntutan terkait netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilihan dalam Pilkada 2024.

Read More

Dalam unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, koordinator massa Jaka Prasetya menyampaikan aspirasinya yakni agar Bawaslu bersikap netral, adil, dan tegas dalam memutuskan penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :Workshop Kepemudaan Kota Kediri, Pj Walikota Zanaraih:  Karakter dan Mental Kuat Merupakan Modal Utama

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria didampingi anggota Masrukin dan Nikmatus Sholihah, langsung menemui ratusan demonstran di depan kantor yang telah dijaga ketat personel kepolisian.

“Kami, siap pengawasan pilkada dengan netral. Jika memang ada yang menganggap kami tidak netral silakan sampaikan kepada kami, atau melaporkan ke DKPP sebagai Lembaga yang mengawasi kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu,” kata Ida di hadapan pengunjuk rasa.

Ida menambahkan, Bawaslu adalah lembaga yang menganut asas kolektif kolegial. Sehingga seluruh keputusan Lembaga diambil melalui mekanisme rapat pleno.

Baca Juga :Petik Melon di P4S Langgeng Mazaya Kelurahan Pakunden, Pj Wali Kota Kediri Sebut Sejalan Program Kemandirian Pangan Presiden Prabowo

“Saya pribadi, tidak bisa memutuskan sesuatu hal sendiri. Semua selalu melalui mekanisme rapat pleno pimpinan setelah melalui banyak kajian hukum,” tegas Ida.

Anggota Bawaslu lain Masrukin menambahkan, Bawaslu selama ini telah melakukan tugas pokok fungsi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Termasuk dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran, baik itu laporan ataupun temuan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *