Debat Dihentikan KPU, Giliran Tim Rizky Mengadu ke Bawaslu Kabupaten Blitar

Debat Dihentikan KPU, Giliran Tim Rizky Mengadu ke Bawaslu Kabupaten Blitar
Tim kuasa hukum Rizky saat di bawaslu. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Buntut dihentikannya debat kedua calon bupati dan calon wakil bupati Blitar oleh KPU terus berbuntut panjang.

Baca Juga :Kurang dari 1 Bulan, Satreskrim Polres Ponorogo Sikat Para Penjudi Online dan Offline

Kali ini giliran tim paslon Rijanto-Beky Herdihansah beraksi. Tim berjuluk Rizky itu pun mengadu ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Pasangan calon mengadu ke bawaslu melaporkan paslon rival beratnya Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Read More

“Iya yang kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar ini adalah pasangan calon nomor 02, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni,” kata tim kuasa hukum Rizky, Fauzin Ahmad, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan timnya mengadu ke bawaslu sudah melalui pertimbangan. Timnya menilai ketika debat, apa yang dilakukan oleh paslon 02 pada Senin 4 November 2024 lalu mengakibatkan debat publik itu dihentikan KPU.

Baca Juga :Puluhan Rumah Warga Trenggalek Alami Retak-retak, Diduga ini Penyebabnya

“Nah dengan dihentikannya debat, akhirnya klien kami tidak jadi melakukan kampanyenya. Bisa disebut paslon 02 menghalangi kegiatan kampanye Rizky. Ini yang kami laporkan,” kata Fauzin.

Dia mengakui kliennya sempat protes. Karena lawan debat diduga membawa catatan yang katanya dari penyelenggara pemilu. Padahal selama debat tidak boleh membawa catatan atau tablet.

“Tapi nyatanya malah membawa catatan yang disebut dari KPU. Sedangkan KPU Kabupaten Blitar membantah hal itu,” bebernya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *