Kawal Putusan MK Nomor 136, DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Tak Segan Laporkan TNI/Polri Tak Netral

Kawal Putusan MK Nomor 136, DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Tak Segan Laporkan TNI/Polri Tak Netral
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Tulungagung, Agung Darmanto saat memberikan pernyataan soal pengawalan hasil putusan MK Nomor 136.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 membuat DPC PDIP Tulungagung tidak akan segan melaporkan pejabat yang tidak netral.

Baca Juga :Perempuan Asal Desa Bangoan Tulungagung Nekat Bunuh Diri, Diduga Ini Penyebabnya

Hal ini berlaku bagi pejabat yang kedapatan mendukung pasangan calon (Paslon) lain maupun paslon yang diusung PDIP itu sendiri.

Read More

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Tulungagung, Agung Darmanto mengatakan, sesuai hasil putusan MK itu, MK memasukan frasa TNI dan Polri dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang sebelumnya hanya menyebut pejabat negara, ASN, dan Kades saja.

Baca Juga :Cuaca Ekstrem Berpotensi Muncul Hingga Akhir Pekan, Ini Kata Kepala BPBD Kabupaten Trenggalek

Adanya hasil putusan MK itu, pihak DPC PDIP Tulungagung berkomitmen untuk mengawal hasil putusan tersebut dengan melaporkan pejabat negara seperti kepala daerah, ASN, TNI/polri hingga Kades yang kedapatan mendukung salah satu paslon, termasuk pejabat yang mendukung paslon yang diusung PDIP tanpa terkecuali.

“Kami sangat mendukung putusan MK Nomor 136 xan ini bukan untuk kepentingan kami tapi untuk menjaga demokrasi. Siapapun pejabat yang mendukung paslon tertentu, termasuk paslon yang diusung PDIP juga akan dilaporkan,” kata Agung Darmanto, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga :Petani Ditemukan Tewas di Lahan Cabai, Diduga Ini Penyebabnya

Setelah ini, Agung akan segera berkomunikasi dengan Polisi Militer (PM) maupun Provos Polres Tulungagung sebagai langkah awal untuk mengawal putusan ini. Hal ini dilakukan agar nantinya jika ada pelanggaran oleh anggota TNI/Polri, maka PM maupun Provos bisa segera memproses anggotanya.

Secara teknis, pihaknya akan membuat laporan jika mendapati anggota TNI/Polri yang kedapatan tidak netral pada Pilkada 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *