Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 membuat DPC PDIP Tulungagung tidak akan segan melaporkan pejabat yang tidak netral.
Baca Juga :Perempuan Asal Desa Bangoan Tulungagung Nekat Bunuh Diri, Diduga Ini Penyebabnya
Hal ini berlaku bagi pejabat yang kedapatan mendukung pasangan calon (Paslon) lain maupun paslon yang diusung PDIP itu sendiri.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Tulungagung, Agung Darmanto mengatakan, sesuai hasil putusan MK itu, MK memasukan frasa TNI dan Polri dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang sebelumnya hanya menyebut pejabat negara, ASN, dan Kades saja.
Baca Juga :Cuaca Ekstrem Berpotensi Muncul Hingga Akhir Pekan, Ini Kata Kepala BPBD Kabupaten Trenggalek
Adanya hasil putusan MK itu, pihak DPC PDIP Tulungagung berkomitmen untuk mengawal hasil putusan tersebut dengan melaporkan pejabat negara seperti kepala daerah, ASN, TNI/polri hingga Kades yang kedapatan mendukung salah satu paslon, termasuk pejabat yang mendukung paslon yang diusung PDIP tanpa terkecuali.
“Kami sangat mendukung putusan MK Nomor 136 xan ini bukan untuk kepentingan kami tapi untuk menjaga demokrasi. Siapapun pejabat yang mendukung paslon tertentu, termasuk paslon yang diusung PDIP juga akan dilaporkan,” kata Agung Darmanto, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga :Petani Ditemukan Tewas di Lahan Cabai, Diduga Ini Penyebabnya
Setelah ini, Agung akan segera berkomunikasi dengan Polisi Militer (PM) maupun Provos Polres Tulungagung sebagai langkah awal untuk mengawal putusan ini. Hal ini dilakukan agar nantinya jika ada pelanggaran oleh anggota TNI/Polri, maka PM maupun Provos bisa segera memproses anggotanya.
Secara teknis, pihaknya akan membuat laporan jika mendapati anggota TNI/Polri yang kedapatan tidak netral pada Pilkada 2024.
Baca Juga :Fasilitas dan Anggaran Pemerintah Diduga Digunakan Kampanye, Anggota Dewan Bisa Terjerat Pidana
Bahkan, pihaknya telah membentuk tim di setiap desa untuk mendokumentasikan terkait pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung.
“Tim kami akan bergerak untuk mengawasi sampai di tingkat bawah, terhadap setiap kecurangan yang terjadi dan akan melaporkan kepada pihak berwenang,” ungkapnya.
Disinggung soal adanya temuan, Agung menyebut, sebenarnya sudah menampung berbagai temuan yang didapat dari timnya maupun dari masyarakat.
Baca Juga :Ngeluruk DPRD Kabupaten Blitar, FMPN Usut Tuntas Kasus Pembuat Surat KPK Palsu
Namun, temuan itu masih disimpan rapat sembari mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai tindak lanjut temuan itu.
Menurut Agung, jika temuan namun tidak diproses dengan baik pada masing-masing instansi, maka temuan itu akan dilaporkan di tingkat Provinsi maupun pusat. Hal ini dilakukan agar demokrasi yang berlaku di Tulungagung, bisa berjalan secara adil dan memihak masyarakat.
Baca Juga :Teken Pakta Integritas, Karyawan RSUD Jombang Komitmen Jaga Netralitas Pilkada 2024
“Kalau ada pelanggaran dari TNI/Polri dan ternyata tidak diproses dengan baik, kami naikkan ke Polda atau ke Mabes Polri dan Mabes TNI. Begitupun jika temuan itu dari pejabat daerah, ASN ataupun Kades,” pungkasnya.



















