Gandeng Kejaksaan, Pemerintah Kota Kediri Monitoring Pelaksanaan RTLH

pemerintah kota kediri
Pemerintah Kota Kediri monitoring pelaksanaan RTLH.(foto: diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Kediri yang bersumber dari APBD Tahun anggaran 2024 telah sukses terealisasi. Guna memastikan pelaksanaanya sesuai aturan, Pemerintah Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Seperti hari ini, Kamis (14/11/2024) yang menjadi lokus kegiatan adalah Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak.

Baca juga: Tanamkan Cinta Budaya, Pemerintah Kota Kediri Beri Pelatihan Gerak dan Tari untuk Guru PAUD

“Monitoring ini kita lakukan dengan melakukan tinjauan lapang secara sampling ke 10 titik dan ini sudah kegiatan kali kedua. Untuk kegiatan serupa sudah kita lakukan di bulan Agustus lalu,” jelas Hery Purnomo Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri.

Read More

Untuk target dan jumlah penerima bantuan tahun ini, Hery menuturkan total penerima bantuan ialah 161 orang dengan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing penerima. Penyerahan bantuan dilakukan secara non tunai dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Bantuan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding dan lantai.

“Pelaksanaan RTLH sudah dilakukan mulai bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 yang menyasar 129 penerima. Saat ini pelaksanaannya sudah selesai hampir 80 persen dari total penerima. Untuk pembangunan RTLH, kita himbau untuk melibatkan  warga sekitar sebagai tukang dan kuli sehingga dampak kegiatan ini juga bisa mendukung perekonomian masyarakat Kota Kediri,” terangnya.

Adapun untuk prosedur, para penerima bantuan harus mengajukan dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika mereka sudah melengkapi semuanya sesuai dengan SK Walikota, maka bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening.

Sedangkan untuk kriteria penerima RTLH dikatakan Hery adalah masyarakat Kota Kediri yang kurang mampu dan telah masuk DTKS. Selain itu kepemilikan lahan harus jelas dengan menunjukkan dokumen pendukung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *