Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lansia berinisial I (65) warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru saat tengah berada pada salah satu warung kopi. Pasalnya lelaki tersebut kedapatan tengah menjalankan tindak pidana perjudian toto gelap (Togel).
Baca Juga :Jasad Pencari Ikan Ditemukan 10 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, awalnya pada Selasa (3/12/2024), petugas menerima laporan adanya dugaan aktivitas togel pada salah satu warkop di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru. Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dilakukan, petugas rupanya mendapati adanya aktivitas perjudian togel pada salah satu warkop tersebut, dimana saat itu pelaku masih ada di TKP.
Baca Juga :Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Curanmor di Wilayah Gondang Nganjuk, ini Barang Buktinya
Mendapati hal itu, petugas kemudian segera meringkus pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti judi togel.
“Pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru mengamankan pelaku perjudian togel pada salah satu warkop di Desa Simo Kecamatan Kedungwaru,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (6/12/2024).
Sebelum diamankan, lansia itu sempat menerima uang dari para penjudi yang menitipkan untuk tombokan. Sesaat sebelum diamankan pelaku tengah sibuk merekap jumlah hasil tombokan dari para penjudi tersebut.



















