Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kasus pembunuhan yang dilakukan RP (27) kepada bapaknya sendiri yakni Bonamin (67) pada Minggu (1/12/2024) lalu, Satreskrim Polres Ponorogo telah mengantongi hasil visum.
Baca Juga :Jelang Nataru, Pemkab Kediri Sampaikan Surat Edaran ke Pengelola Industri Pariwisata
Hasilnya, korban dipastikan meninggal dunia karena mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat benda tumpul. Selain itu, pelaku yakni RP juga dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan di RSUD dr. Harjono.
“Sudah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat untuk pelaku pembunuhan,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidayanto, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga :Penetapan Rijanto-Beky Herdihansah Bupati Blitar Terpilih Paling Lambat Selasa 24 Desember 2024
Lebih lanjut, pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan tersebut akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menjalani rehabilitasi. Pun, sampai saat ini pelaku belum bisa diambil keterangannya oleh penyidik. Pasalnya, keterangan yang disampaikan selalu berubah-ubah sehingga tidak bisa dipertangungjawabkan.



















