Ratusan Koperasi Diusulkan Bubar, Ini Penjelasan Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung

Ratusan Koperasi Diusulkan Bubar, Ini Penjelasan Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung
Salah satu koperasi di Kabupaten Tulungagung yang saat ini berstatus nonaktif dan tengah diusulkan untuk dibubarkan (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Beberapa koperasi nonaktif memasuki proses pembubaran oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung. Pembubaran dilakukan lantaran tidak ada aktivitas perkoperasian.

Baca Juga :Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota

Kepala Dinas Koperadi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, tengah memproses pembubaran sejumlah koperasi di Tulungagung. Pembubaran koperasi ini nantinya akan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Pembubaran yang tengah dibentuk Dinkop-UM Tulungagung.

Read More

Ada setidaknya sebanyak 201 koperasi yang akan dibubarkan. Pembubaran ratusan koperasi di Tulungagung itu juga berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang memang kondisinya harus segera dibubarkan.

Baca Juga :Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota

“Sebenarnya kami terpaksa harus membubarkan 201 koperasi di Tulungagung ini, mengingat pemerintah saat ini sedang berupaya mengembalikan marwah koperasi. Namun memang kondisi ratusan koperasi itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” kata Slamet Sunarto, Kamis (2/1/2025).

Alasan pembubaran koperasi itu lantaran sudah tidak ada lagi pengurus atau pengelola serta anggota yang aktif.

Baca Juga :Polres Batu Ungkap Perdagangan Bayi Jaringan Nasional

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *