Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu berhasil mengungkap tindak pidana penjualan bayi jaringan nasional. Hal ini disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers bersama Forkompinda Kota Batu di Gedung Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Kamis (2/1/2025).
Dalam kasus penjualan bayi jaringan nasional ini, Kapolres Batu mengaku bahwa Polres Batu telah berhasil mengamankan sebanyak enam orang pada 26 Desember 2024 lalu.
“Di sini kami telah mengamankan tersangka penjualan bayi jaringan nasional di Kota Batu pada 26 Desember 2024. Dari tindak pidana itu kami telah amankan enam orang,” tegas AKBP Andy Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga :PMK di Ponorogo Meluas, di Desa Plalangan Jenangan Ada 4 Sapi Mati Mendadak dan Puluhan Terpapar



















