Kediri, SEJAHTERA.CO – Di tahun 2024, sebanyak 568 aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Kediri memasuki masa pensiun. Mereka yang pensiun ini gajinya sudah diterimakan mulai 1 Januari 2025, dan sebelumnya sudah menyerahkan berkas data pensiun lengkap. Rata-rata ASN yang pensiun ini sudah mengabdikan dirinya ke negara selama 30 tahun.
Baca Juga :Kota Blitar Belum Jalankan Uji Coba Makan Bergizi Gratis, ini Sebabnya
Andri Sugianto Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Fasilitasi Profesi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri menjelaskan, pensiunan terbanyak di tahun 2024 adalah guru dan lainnya adalah ASN di SKPD Pemkab Kediri.
“Sesuai aturan untuk guru usia pensiun 60 tahun. Demikian juga pejabat eselon 2 dan pejabat fungsional madya. Sementara ASN lainnya jabatan struktural di bawah eselon 2 usia masa pensiun 58. ASN yang pensiun ini sudah mengurus berkas pensiun semenjak sebelum masa pensiun tiba,” katanya, Selasa (7/1/2025).



















