Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo akhirnya resmi menutup operasional pasar hewan yang berada di Kecamatan Jetis. Penutupan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang yang saat ini mewabah di Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga :Kerap Mengamuk ODGJ di Tanjunganom Diantar Polisi Berobat
Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum), penutupan operasional pasar hewan dilakukan selama 14 hari, terhitung 8 – 21 Januari 2025.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan jika penutupan tersebut setelah pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari ketua DPRD Kabupaten Ponorogo.
“Kenapa baru ditutup sekarang karena saya mengkaji dulu, karena ini juga masalah perut rakyat, tapi di sisi lain PMK juga terus meluas, akhirnya kita sepakati ditutup,” ungkap Sugiri Sancoko, kepada koranmemo.com, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga :Pasutri di Malang Live Streaming Porno, Raup Keuntungan Rp35 Juta, Diringkus Polisi



















