Nganjuk, SEJAHTERA.CO – DTL (40), istri seorang anggota TNI, dan pria berinisial K (44), selingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suaminya, AB, anggota TNI.
Baca Juga :Bermain di Depan Masjid, Balita Diduga Tenggelam di Bagorwetan Nganjuk
Pasangan terlarang ini digerebek dan terbukti melakukan perselingkuhan di rumah K di Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Setelah penggerebekan, keduanya dilaporkan ke Polsek Patianrowo dengan didampingi aparat lainnya.
Sunari, Kepala Desa Pisang, mengonfirmasi bahwa tindak asusila ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :Ruangan Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Terbakar, Begini Kronologinya
“Kalau sepengetahuan saya, informasi dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas, masalah ini oleh Polsek Patianrowo dilimpahkan ke Polres Nganjuk,” kata Sunari, Rabu (29/1/2025).
Sunari menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan seorang pria anggota TNI yang mencari istrinya, yang kebetulan dibawa lari seorang laki – laki lain warga Desa Pisang.



















