Berkas P21, Kades Crabak Ponorogo Terduga Korupsi Dana Desa Segera Disidangkan

Berkas P21, Kades Crabak Ponorogo  Terduga Korupsi Dana Desa Segera Disidangkan
Tersangka DW saat keluar dari kantor kejaksaan negeri Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung Ponorogo yang merupakan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2019 – 2020, dipindahkan ke rumah tahanan cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pemindahan tersangka yang melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah tersebut setelah pihak kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo, menyatakan berkas tersangka yang berinisial DW tersebut telah P21 atau lengkap dan siap disidangkan.

Kasi Intelijen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan, dengan dilimpahkannya tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur sudah bisa digelar.

Read More

Baca Juga :Pengecer LPG 3 Kilogram di Kota Batu Ramai Urus NIB

“Tersangka sudah ditahan di rutan Ponorogo sejak 9 Desember lalu, karena berkas lengkap kita limpahkan ke JPU termasuk pemindahan tersangka ke rutan cabang kejati,” ungkap Agung, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Agung menjelaskan, setelah tahap 2 ini, tersangka DW kembali ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum itu, tersangka dilimpahkan ke pengadilan tipikor sehingga penahanan DW dilakukan oleh majelis hakim Tipikor.

“Dari perhitungan ahli BPKP Jawa Timur, didapati kerugian keuangan negara sekitar Rp 343 juta, yang bersumber dari dana desa,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *