Seperti diberitakan sebelumnya, DW dijebloskan seorang diri ke sel tahanan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2019-2020 saat menjabat sebagai kepala desa.
Baca Juga :IPLT Tulungagung Dioperasikan Kembali, Warga Desa Moyoketen Khawatir
Modus operandinya, DW menganggarkan sejumlah dana dari DD untuk sejumlah proyek fiktif.
Tahun 2019 lalu, Desa Crabak mendapat DD sebesar Rp783,6 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp779,4 juta. Dana tersebut oleh DW tidak digunakan untuk pembangunan proyek, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk, pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, terkait pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak, juga terkait pembangunan Bumdes.
Baca Juga :KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko – Lisdyarita
Selain melakukan perencanaan sejumlah proyek fiktif, yang bersangkutan juga memanipulasi nota pembelanjaan, maupun surat pertanggungjawaban (Spj).



















