Sengketa Pilkada Tulungagung Ditolak MK, KPU Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih

Sengketa Pilkada Tulungagung Ditolak MK, KPU Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih
Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani saat memberikan pernyataan soal hasil putusan MK terhadap gugatan sengketa Pilkada 2024 di Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak atau melakukan dismissal atas gugatan sengketa Pilkada di Tulungagung pada Selasa (4/2/2025).

Atas hasil putusan MK itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.

Diketahui, gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Tulungagung dilakukan oleh pasangan nomor urut 03 Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

Read More

Baca Juga :Pedagang Asongan Berkebutuhan Khusus Tewas Ditabrak, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka

Paslon Mardinoto sendiri membawa materi gugatan berupa kecurigaan atas keterlibatan 180 kepala desa (Kades) yang turut memenangkan paslon 01.

Sesuai hasil Pilkada 2024 di Tulungagung, paslon 01 Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih suara terbanyak yakni 297.882 suara atau 50,72 persen dari total suara sah.

Sedangkan paslon 03 yakni Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti yang memperoleh 203.107 suara atau 34,59 persen dari suara sah.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani mengakatan, telah menerima informasi terkait hasil putusan MK atas gugatan paslon 03.

Baca Juga :Pastikan Kebutuhan Elpiji Subsidi Terkondisi, Kapolres Blitar Sidak SPBE

Dimana sesuai hasil putusan MK tersebut, diputuskan jika perkara sengketa gugatan hasil Pilkada 2024 di Tulungagung ditolak atau dilakukan dismissal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *