Sengketa Pilkada Tulungagung Ditolak MK, KPU Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih

Sengketa Pilkada Tulungagung Ditolak MK, KPU Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih
Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani saat memberikan pernyataan soal hasil putusan MK terhadap gugatan sengketa Pilkada 2024 di Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Atas hasil putusan itu, pihaknya pun meminta agar semua pihak menghormati dan menghargai putusan MK yang sudah dibacakan langsung pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Pasalnya, hasil putusan MK itu bersifat final dan memikat, sehingga hasil putusan ini merupakan keputusan terbaik dari sisi hukum.

“Seperti yang kita tahu bersama, pada Selasa (4/2/2025) kemarin MK sudah membacakan hasil putusan gugatan sengketa Pilkada di Tulungagung oleh Paslon 03 yang dinyatakan ditolak atau dismissal,” kata Moh. Lutfi Burhani, Rabu (4/2/2025).

Read More

Baca Juga :

Setelah hasil putusan ini, ungkap Lutfi, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih, setidaknya paling lambat H+3 pasca hasil putusan MK tersebut. Berarti, pada Kamis (6/2/2025) malam besok, rapat pleno penetapan tersebut akan mulai dilakukan secara internal oleh KPU Tulungagung.

Pada rapat pleno itu, pihak KPU Tulungagung juga akan membuat surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada Ketua DPRD Tulungagung.

Pada surat itu, turut dilampirkan surat putusan MK, surat keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil pemilihan, dan SK KPU penetapan paslon terpilih.

Baca Juga :Mobil Pustaka Keliling Hadir di Car Free Day Pare, Begini Respon Masyarakat

“Pada Kamis malam nanti sekitar pukul 19.00 WIB akan kami lakukan rapat pleno terbuka terhadap penetapan paslon terpilih pada Pilkada 2024 di Tulungagung.

Kemudian setelah itu proses selanjutnya merupakan kewenangan DPRD untuk memproses sampai pelantikan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *