Kediri, SEJAHTERA.CO – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia terhadap personelnya di lapangan apel Mapolres Kediri Kota, Kamis (6/2/2025 ).
Baca Juga :Ribuan Ikan Keramba di Telaga Ngebel Mati Mendadak, Ternyata ini Penyebabnya
Dalam upacara PTDH ini tidak dihadiri langsung oleh personel. Kegiatan tersebut dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto personel Polri yang menerima PTDH sekaligus pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Kediri Kota.
Dalam arahannya, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, Upacara ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi Polri. Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Pimpinan Polri telah melakukan langkah sebelum ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat.



















