Pemkab Ponorogo Kucurkan Rp1,7 Miliar untuk Bantuan Politik Kepada Parpol Peserta Pemilu

Pemkab Ponorogo Kucurkan Rp1,7 Miliar untuk Bantuan Politik Kepada Parpol Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Partai Politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Ponorogo bakal mendapatkan dana bantuan politik (banpol) dari Pemkab Ponorogo. Bantuan tersebut diberikan kepada Parpol yang lolos parlemen di DPRD Kabupaten Ponorogo.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo, Besse Tenrisampeang mengungkapkan jika total bantuan yang diberikan kepada parpol mencapai Rp1,7 miliar. Nominal tersebut dibagi untuk 587.488 suara sah hasil Pemilu.

“Total banpol Rp1,7 miliar itu dibagi 587.488 suara. Artinya per suara sah Rp3.000,” ungkap Besse Tenrisampeang, Senin (17/2/2025).

Read More

Baca Juga :Timnas Indonesia U 20 Gagal Total di Piala Asia Tongkok, Dua Laga Tak Petik Poin Satupun, Pemain Minta Maaf

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, besaran yang diberikan yakni Rp1.500 namun, besaran yang telah ditentukan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan menteri melalui gubernur.

“Aturannya memang Rp1.500 tapi untuk Ponorogo Rp3.000 karena sesuai dengan persetujuan menteri melalui gubernur. Ini seperti tahun lalu,” katanya.

Secara rinci, pihaknya menyebut jika tahun ini yang mendapatkan banpol berjumlah 9 parpol. Dimana, PDI Perjuangan menjadi parpol tertinggi yang mendapatkan banpol dengan jumlah Rp357.360.000 atau jumlah suara sah 119.120.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *