Malang, SEJAHTERA.CO – Dinas Pendidikan Jawa Timur melarang sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB menyelenggarakan wisuda atau purnawiyata. Kelulusan dilakukan dengan kegiatan kreatif dan inovatif tanpa membebani wali murid.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai yang mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di masing-masing kabupaten/kota.
“Istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan. Hanya kelulusan siswa dari SMA, SMK, dan SLB,” kata Aries Agung, melalui rilis yang diterima koranmemo.com, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga :Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dam Rp 4,9 Miliar, Jaksa Tahan Kontraktor Penggarap
Kebijakan itu dikeluarkan menyusul keresahan masyarakat yang mengeluhkan besarnya biaya purnawiyata setiap menjelang akhir masa pendidikan.
“Biaya purnawiyata sering kali menjadi keresahan dan beban bagi wali murid, terutama keluarga kurang mampu,” ujarnya.



















