Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja berinisial MY warga Wonosari, Kabupaten Madiun harus rela berlebaran di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, remaja yang baru berusia 18 tahun tersebut kedapatan menjual bahan peledak untuk digunakan dalam campuran petasan.
Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat hendak melakukan transaksi penjualan di wilayah hutan masuk Desa/Kecamatan Sampung pada 8 Maret 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan jika penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas jual beli di kawasan hutan, Desa/Kecamatan Sampung.
“Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap pelaku berikut barang bukti,” ungkap Rudi, kepada koranmemo.com, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga :Kegiatan Purnawiyata Dilarang, MKKS Tulungagung Sepakat Tak Menggelar Wisuda
Rudi menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan diperoleh barang bukti berupa bahan peledak atau obat petasan dengan berat sekitar 5 kilogram, yang disimpan didalam kendaraan pelaku.
“Bahan peledak yang dibawa pelaku ini merupakan black powder atau bahan untuk membuat mercon. Pelaku mendapatkan bahan peledak ini secara online, kemudian dijual juga secara online,” tegasnya.



















