Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran pil ‘lele’ atau pil dobel L area Kecamatan Rejoso – Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Sebanyak 8.467 butir pil dobel L disita Satresnarkoba Polres Nganjuk, dan menangkap 4 orang tersangka serta satu tersangka lainnya masih buron.
Empat tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk yakni pria inisial AT (25), SA (35), AS (36), dan AR (25).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pihaknya mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 8.467 butir pil dobel L.
Baca Juga :BNN Akan Panggil Pengunjung Tempat Biliar di Ngasem yang Dinyatakan Positif Narkoba
“Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas mengamankan AT (25), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, di depan Alfamart Jalan A.R Saleh, Nganjuk,” ujarnya.
Dari tangan AT, petugas menyita 30 butir pil dobel L, uang Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah HP Redmi 13C. Berdasarkan hasil interogasi, AT mendapatkan barang tersebut dari SA (35), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian menangkap SA di halaman rumah kosnya di Kelurahan Begadung, Nganjuk, pukul 22.30 WIB.
Baca Juga :Pemuda Gadaikan Motor Teman, Berdalih Pinjam Kendaraan untuk Menagih Hutang



















