Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial MRWS (20) warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu. Diketahui, pemuda tersebut terlibat aksi penggelapan sepeda motor milik temannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus penggelapan itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) kemarin, dimana sebelumnya pelaku membuat janji dengan korban untuk bertemu di rumahnya. Sesuai perjanjiannya, korban diminta pelaku untuk datang pada pukul 06.30 WIB.
Pada saat itu, korban sebenarnya sempat menolak karena korban harus sekolah, tapi pelaku sempat berusaha meyakinkan korban agar mau mampir ke rumahnya lebih dulu. Dikarenakan korban dan pelaku sudah kenal dekat, korban pun lantas menuruti permintaan pelaku untuk datang ke rumahnya.
Baca Juga :Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Aman Jelang Lebaran Islam
“Pada Selasa (25/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB korban datang ke rumah pelaku tanpa menaruh rasa curiga, karena keduanya sudah berteman dekat,” kata Ipda Nanang Murditanto, Jumat (14/3/2026).
Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk meminjam motornya dengan alasan menagih hutang kepada teman pelaku. Saat itu, pelaku memberi korban imbalan uang senilai Rp 100 ribu, dimana pelaku mengantar korban ke sekolah dan akan menjemputnya sepulang sekolah.
Korban yang tidak mencurigai pelaku pun mengiyakan permintaan pelaku, sehingga sepeda motor korban dibawa oleh pelaku usai mengantarkan korban ke sekolah terlebih dahulu.
Namun, setelah korban pulang dan menunggu pelaku untuk menjemputnya, pelaku justru tidak kunjung datang untuk menjemput korban.
Baca Juga :PWI Kediri Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim Piatu Dalam Rangka HPN ke-79
“Korban pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB, tetapi pelaku tidak segera datang untuk menjemput korban sesuai perjanjian antara korban dan pelaku di awal,” ungkapnya.
Saat itu korban sempat berusaha menghubungi pelaku dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, pelaku lagi-lagi tidak segera mengembalikan sepeda motor korban dua hari lamanya.
Mendapati hal itu, orang tua korban segera mendatangi rumah pelaku, dan orang tua MRWS tidak mengetahui keberadaan anaknya maupun sepeda motor milik korban. Namun, dari informasi yang didapat oleh korban, rupanya sepeda motor korban sudah digadaikan oleh pelaku, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Boyolangu.
Baca Juga :Silaturahmi Rutin, Polres Kediri Kota Ajak Awak Media Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama
“Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Boyolangu kemudian berupaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” jelasnya.
Setelah serangkaian penyelidikan selesai dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dimana saat itu pelaku tengah berada di musala Perum Gran City masuk Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga :Sudah Ikrar Setia NKRI, Dua Napiter Jaringan JII dan NII di Tulungagung Diusulkan Remisi
“Setelah berhasil diringkus, pelaku kemudian diamankan di Polsek Boyolangu, dimana pelaku dikenakan Pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.



















