Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial W alias Antok warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol. Pasalnya, pria tersebut nekat melakukan pencurian dan pemberatan berupa emas dan uang tunai senilai Rp 54 juta.
Baca Juga :Retribusi Parkir Insidental Selama Ramadan 2025 Turun, Ini Penjelasan Dishub Tulungagung
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat itu, korban Sri Pujiati (57) warga Desa Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol saat hendak pulang sehabis sholat tarawih dari musala dekat rumahnya.
Pada saat itu, korban yang hendak masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, justru dikejutkan lantaran mendapati pintu tersebut dalam keadaan terbuka, padahal dirinya hanya tinggal dengan suaminya Korban bergegas masuk ke dalam rumah dan mendapati lemari miliknya telah diacak-acak oleh seseorang.
“Korban dan suaminya sebelumnya menjalankan salat tarawih di musala dekat rumahnya, jadi saat itu rumahnya itu kosong tidak berpenghuni,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga :Arus Mudik-Balik Lancar, Kapolres Blitar : Kami Siagakan Tim Urai
Mendapati rumahnya diacak-acak, korban lantas segera kembali ke musala untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, yang kemudian keduanya memeriksa kembali barang di rumahnya. Diketahui, rupanya terdapat sejumlah barang berharga yang diambil oleh pelaku termasuk emas dan uang.



















