Batu, SEJAHTERA.CO – Diduga gelap mata, seorang kakak ipar bernama SGN (64) warga Jalan Bromo Gg I no 6 B Rt 01 Rw 10 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu harus berurusan dengan aparat hukum.
setelah dirinya nekat menyewa dua maling untuk melancarkan aksinya membobol brangkas uang milik adik iparnya yakni Riyadi (60) warga Jalan Bromo I-20, RT 1, RW 10, Keluraha Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang diketahui merupakan juragan tahu, Senin (7/4/2025) kemarin.
Dua maling yang disewa pelaku ini yakni YAC (36) warga Jalan Patimura Gg I No 12 RT 03 RW 08 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan DA (38) warga Jalan Wukir Gg VII RT 04 RW 05 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Baca Juga :Dukung Peningkatan UMKM Kota Malang, Wali Kota Malang Luncurkan Mbois-Vaganza
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku ini akhirnya diamankan Mapolsek Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kapolsek Batu AKP Anton membenarkan satu dari ketiga pelaku merupakan kakak ipar. Sementara dua pelaku lain dibekuk di rumahnya masing-masing.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, ketiganya mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian di rumah korban, mereka berhasil membawa uang Rp 45 juta dan sebuah handphone,untuk barang bukti saat ini antara lain uang sisa hasil pencurian Rp 37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Dari keterangan ketiga pelaku saat diperiksa diketahui pencurian dengan pemberatan ini bermula hari Kamis (3/4/2025) lalu. Bermula saat pelaku SGN sedang membutuhkan uang, selanjutnya SGN mau mengambil uang milik korban yang merupakan juragan tahu tempat pelaku SGN bekerja dan juga adik ipar pelaku.



















