Polsek Gurah Ungkap Kasus Pesanan Fiktif, Pelaku Merupakan Residivis

Polsek Gurah Ungkap Kasus Pesanan Fiktif, Pelaku Merupakan Residivis
Petugas kepolisian saat mengamankan barang bukti. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Gurah menangkap pria berinisial RM (51) warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Dia ditangkap karena melakukan modus penipuan orderan fiktif.

Aksi tersebut berawal pada Jumat (11/4/2035) sekitar pukul 06.54 WIB, korban Erlina Arief (36) menerima order dari seseorang yang belum diketahui lewat nomor WhatsApp dengan memesan ikan berbagai macam.

Terdiri dari 8 kilogram udang VA seharga Rp640 ribu, 10 kilogram ikan tuna harga seharga Rp400 ribu, dan 5 kilogram kakap harga Rp425 ribu.

Read More

Selanjutnya, 3 kilogram kerapu seharga Rp225 ribu, 3 kilogram cumi cantik harga Rp240 ribu, serta 5 kilogram kerang hijau harga Rp125 ribu.

Baca Juga :Ratu Kediri Demo, Tuntut Aksi Kejelasan Transparansi Kios PKL yang Mangkrak

“Kemudian karyawannya mengantar ke Gurah sesuai dengan pesanan total jumlah harga Rp2.065.000,” ujar Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi, Selasa (6/5/2025)

Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, korban kemudian menurunkan setengah meliputi udang 8 kilogram, ikan tuna 10 kilogram, kerapu 3 kilogram, cumi 3 kilogram dengan harga Rp1.500.000.

Sementara, sisanya diletakkan di rumah sesuai dengan lokasi (sharelock) dari pemesan yang akan mentransfer uang tersebut ke rekening korban sebagai pemilik agen ikan tersebut.

“Ternyata korban ini merasa tertipu dengan kejadian tersebut sehingga melaporkan ke Polsek Gurah untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Gurah melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi. Menurut Kapolsek Gurah, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin (5/5/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *