Baca Juga :Komplotan Bobol Minimarket Alfamidi Srengat Terungkap, Dua Pelaku dari Kediri
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan dengan cara memesan ikan dengan berbagai jenis melalui whatsApp.
Dengan perjanjian mentransfer uang tersebut ke rekening korban dan apabila barang tersebut sudah sampai di lokasi, tetapi pelaku setelah bertemu mengambil barang yang dipesan setengah barang.
“Untuk sisanya barang diantar mengikuti sampai rumah dengan mengirimkan map lokasi palsu. Pelaku juga leluasa melarikan diri untuk meninggalkan jejaknya,” ucapnya.
Tak hanya Itu, lanjut dia, RM juga melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain seperti Simpang Lima Gumul (SLG) berupa ayam 10 kilogram dan 15 kilogram, wilayah Ngasem berupa ayam sebanyak 12 kilogram.
Selanjutnya, Desa Branggahan Ngadiluwih sebanyak 1 kali sebanyak 15 kilogram ayam dan 15 kilogram ayam di wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Aksi Pedangpora Warnai Pelepasan Murid Kelas XII SMAN 2 Nganjuk Tahun Ajaran 2024/2025
Bahkan, terduga pelaku pernah masuk penjara pada tahun 2014 dengan kasus pencurian di Purwoasri.
“Saat ini kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ardian Wahyudi.



















