Malang, SEJAHTERA.CO – Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Harus ada batasan hukum dan tanggung jawab sosial yang menyertainya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, dalam menanggapi maraknya aksi demonstrasi yang tidak jarang mengarah pada tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.
“UU No 9 Tahun 1998 tidak sekadar memberi hak, tetapi juga mengatur prinsip-prinsip dasar yang harus ditaati. Mulai dari syarat administratif, larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar, hingga ketentuan sanksi jika terjadi pelanggaran. Ini adalah satu sistem norma yang mengatur penyampaian pendapat agar tetap dalam koridor hukum,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Menurut Prof. Nyoman, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” menjadi instrumen hukum utama yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap pihak yang ingin menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Baca Juga :Pemuda asal Lamongan Ubah Gulma Jadi Gelang Anti Sawan Bernilai Jutaan Rupiah
Prof. Nyoman menambahkan, lokasi dan waktu pelaksanaan demonstrasi juga telah diatur dengan jelas. Aksi tidak diboleh dilakukan di tempat strategis tertentu seperti Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, hingga di media publik yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, demonstrasi juga sebaiknya tidak dilakukan pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan.
“Kebebasan harus dilaksanakan dengan akal sehat. Negara, melalui aparat kepolisian, punya kewajiban untuk mengawal, mendampingi, dan menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Tapi bila aksi berubah menjadi destruktif, maka hukum wajib ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa unjuk rasa yang berubah menjadi anarki (seperti perusakan fasilitas umum, bentrokan, hingga provokasi) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan bisa dikenakan sanksi sesuai tindakannya, Sanksi bisa dari KUHP, UU Lalu Lintas, hingga UU ITE jika menyebarkan konten provokatif di media sosial.



















