Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kendati sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sebanyak 308 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024, namun statusnya masih belum sepenuhnya menjadi PNS.
Herry Sutrisno, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo mengatakan, selama setahun ke depan status mereka masih CPNS.
Mereka baru ditetapkan sebagai PNS setelah wajib mengikuti diklat, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setahun itu statusnya masih CPNS, baru setelah setahun dan mengikuti diklatsar baru sah menjadi PNS,” ungkap Hery Sutrisno, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga :Warga Ponorogo jadi Buronan Interpol Setelah Terlibat Penyelundupan Sabu Seberat 2 Ton
Tak hanya itu, bahkan selama masa percobaan menjadi CPNS mereka hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Sebagai contoh, CPNS Golongan 3A dengan gaji pokok Rp2,7 juta akan menerima Rp2,2 juta selama masa percobaan.
Aturan soal gaji CPNS hanya 80 persen tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.



















