Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang Lelaki inisial ES (49) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka meminjam sepeda motor korban yang kemudian digadaikan untuk mencukupi kebutuhan ekonominya.
Baca Juga :Pelaku Sindikat Pecah Kaca Digulung, Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan September 2024, korbannya yakni perempuan inisial PAN (24) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Diketahui jika korban merupakan calon mantu atau tunangan anak tiri tersangka yang berinisial S.
Kasus bermula saat korban dan anak tiri tersangka bertukar sepeda motor, yang setelah bertukar sepeda motor itu, korban berangkat ke Malang menggunakan sepeda motor tunangannya. Kemudian pada Minggu (9/2/2025), korban pulang dari Malang ke Tulungagung dengan dijemput tunangannya.
“Seorang ayah tiri di Tulungagung kami tetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan sepeda motor tunangan anaknya,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (10/6/2025).



















