Lamongan, SEJAHTERA.CO – Lelaki inisial MR (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena mengedarkan narkoba, Selasa malam, (10/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga :Bupati dan Wakil Bupati Jombang Berkendara Kampanyekan Keselamatan
MR merupakan warga Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terpaksa harus mendekam ditahan Mapolres Lamongan.
Tersangka MR ,diciduk di depan gapura Perumahan Mutiara Raya, Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan handak melakukan transaksi sabu dengan pembelinya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba Polres Lamongan. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.



















