Tunggu Pembeli di Gapura Perumahan, Pengedar Narkoba Digulung, Sita Sabu 2,33 Gram Siap Edar

Tunggu Pembeli di Gapura Perumahan, Pengedar Narkoba Digulung, Sita Sabu 2,33 Gram Siap Edar
Tunggu Pembeli di Gapura Perumahan, Pengedar Narkoba Digulung, Sita Sabu 2,33 Gram Siap Edar

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Lelaki inisial MR (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena mengedarkan narkoba, Selasa malam, (10/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :Bupati dan Wakil Bupati Jombang Berkendara Kampanyekan Keselamatan

MR merupakan warga  Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terpaksa harus  mendekam ditahan Mapolres Lamongan.

Read More

Tersangka MR ,diciduk di depan gapura Perumahan Mutiara Raya, Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan handak melakukan transaksi sabu dengan pembelinya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba Polres Lamongan. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *