Jombang, SEJAHTERA.CO – Aksi pencurian yang terekam CCTV di Restoran Mie Gacoan di Kota Jombang berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang. Seorang pria berinisial ADNP (28), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diringkus di rumah kosnya di wilayah Ploso, Senin (9/6/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Mifta Febrian, seorang mahasiswi asal Kecamatan Perak, yang kehilangan dompet berisi uang tunai Rp2,1 juta saat makan di Restoran Mie Gacoan Jombang, Sabtu (7/6/2025) sore.
“Korban sadar dompetnya tertinggal di meja makan. Saat kembali, dompet sudah tidak ada. Dari laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” terang AKP Margono, Selasa pagi (17/6/2025).
Unit Resmob segera melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas terduga pelaku yang sempat terekam mengambil dompet tersebut.
Petugas lalu bergerak ke sebuah rumah kos di Desa Ploso, Kecamatan Ploso dan berhasil mengamankan tersangka ADNP bersama sejumlah barang bukti.



















