Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pria diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi lintas provinsi. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Baca juga:Sebanyak 23 Pelajar Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Sekolah di Tulungagung
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di sebuah toko bangunan di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, yang terjadi pada Senin (4/5/2026).
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Jawa Tengah. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Awalnya terjadi pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko bangunan di Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata melarikan diri ke Jawa Tengah,” kata Iptu Andi Wiranata Tamba, Jumat (12/6/2026).
Petugas akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni IJ (38) di Kabupaten Pekalongan dan SB (37) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (11/6/2026).
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.



















