Kediri, SEJAHTERA.CO – Eksekusi pengosongan tanah terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kediri-Tulungagung di Dusun Bolawen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri telah berlangsung Selasa (17/6/2025).
Baca Juga :Pagelaran Ketoprak Bangkit di Kota Kediri, Pejabat Jadi Bintang Panggung
Eksekusi tersebut melibatkan tim gabungan Badan Pertanahan Tanah (BPN) BPN Kabupaten Kediri, pengamanan ketat dari personel Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri I Made Witama mengatakan, ada dua bidang tanah yang dikosongkan, satu di antaranya milik Suyati sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Hanya saja, sisa kurang lebih 80 sentimeter yang dieksekusi. Walau demikian, hal tersebut sudah dilakukan pemotongan oleh pemohon eksekusi sehingga sudah dinyatakan tuntas.
“Ada satu bidang tanah atas nama Mukiin. Memang sudah dilakukan ganti rugi, tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum mengambil sehingga segera dengan penetapan yang ada, kami laksanakan pengosongan dan pembongkar rumah,” jelasnya.
Baca Juga :Bawa Sajam, Remaja Jombang Diduga Gangster Diamankan



















