Rumah Mewah Temas Batu Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang

Rumah Mewah Temas Batu Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang
Pengadilan Negeri Malang Laksanakan Eksekusi Rumah Mewah di Temas Batu.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.COPengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan rumah mewah yang terletak di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav.B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, pada Selasa (17/6/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg.

Proses eksekusi tersebut merupakan tahap lanjutan dalam perkara perdata antara Mahfurudin selaku Pemohon Eksekusi melawan Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari selaku Termohon Eksekusi I dan II.

Read More

Baca Juga :Kecelakaan Maut Perlintasan Kereta Api di Lamongan, Truk Tangki Terbelah Sopir Meninggal Dunia

Objek sengketa berupa tanah seluas 271 meter persegi sebelumnya tercatat atas nama Farida S Wulandari, namun kini telah beralih menjadi atas nama Mahfurudin sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02706 dengan NIB 12.38.000000141.0 tertanggal 15 Agustus 2024.

Kuasa hukum pemohon eksekusi ,Sumardan dari Kantor Edan Law mengatakan jika pihaknya juga telah beberapa kali berupaya bertemu termohon eksekusi pada 15, 19, dan 25 Mei 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan. Sebagai bentuk itikad baik, pihak Pemohon telah menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi di Jalan Dewi Sartika No. 10, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

“Kami kuasa hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Edan Law menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang dan seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, camat, lurah, serta media massa atas dukungan dan bantuan dalam pelaksanaan eksekusi ini. Kami berharap semua proses berjalan lancar dan sesuai hukum,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *