Batu, SEJAHTERA.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu membekuk seorang residivis tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.
Baca Juga :Polisi Ungkap Produksi Arak Ilegal dari Layanan 110
Tersangka residivis ini tak lain bernama MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau yang ditangkap di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Jumat (14/6/2025) malam.
Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Korban diketahui bernama CDR (39) warga Kota Malang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.
“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas IPTU Joko, Rabu (18/6/2025).
Menurut IPTU Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.



















