Polisi Ungkap Produksi Arak Ilegal dari Layanan 110

Polisi Ungkap Produksi Arak Ilegal dari Layanan 110

Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Baca Juga :Liburan Sekolah Hemat, Nyaman, dan Seru bersama KAI: Nikmati Tema “SchooliDay” di Stasiun Malang dan Sekitarnya

Seorang lelaki berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

Read More

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

Petugas dari Satsamapta Polres Malang melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas Bayu.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *