Perubahan PPDB ke SPMB, Mengacu Permendikdasmen No 3 Tahun 2025

Perubahan PPDB ke SPMB, Mengacu Permendikdasmen No 3 Tahun 2025
Fadli Kabid SMP Disdik Kabupaten Kediri.(bakti/sejahtera.co) 

Kediri, SEJAHTERA.CO – Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP merupakan bentuk Permendikbudristek No 1 tahun 2021. Kemudian  berubah menjadi

Baca Juga :Porprov Jatim 2025 ,Mulai Bertanding, Empat Cabor Kabupaten Kediri Tampil Maksimal

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP dan mengacu pada Permendikdasmen No 3 tahun 2025.

Read More

Jika di permendikbudristek PPDB terdiri dari zonasi, pindah tugas, afirmasi dan prestasi maka di Permendikdasmen yang sekarang istilah zonasi diganti  domisili, pindah tugas diganti mutasi, sedangkan yang tetap adalah prestasi dan afirmasi.

Muhamad Muhsin Kepala Disdik Kabupaten Kediri melalui Fadeli Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kabupaten Kediri menjelaskan, yang perlu diperhatikan adalah prosentasenya. Di peraturan lama domisili 50 persen dan Permendikdasmen 40 persen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *