Perubahan PPDB ke SPMB, Mengacu Permendikdasmen No 3 Tahun 2025

Perubahan PPDB ke SPMB, Mengacu Permendikdasmen No 3 Tahun 2025
Fadli Kabid SMP Disdik Kabupaten Kediri.(bakti/sejahtera.co) 

“Untuk afirmasi di peraturan lama 20 persen dan di peraturan baru 15 persen, prestasi di aturan lama 30 persen, saat ini 35 persen dan mutasi atau pindah tugas tetap 5 persen. Untuk jalur prestasi akademik dan non akademik masing-masing dihargai 50 persen. Siswa bisa menyertakan nilai rapor dan bisa menyertakan piagam yang didapat sesuai prestasi,” katanya.

Baca Juga :Porprov Jatim 2025, Cabor Taekwondo Kota Kediri Sabet 2 Medali

Untuk penentuan jarak sekolah, calon siswa dalam pendaftaran harus sertakan ijazah dan kartu keluarga (KK), ini untuk mengetahui kesamaan data antara nama peserta didik dan orang tua dalam ijazah ataupun KK. Ini untuk mencegah data anak ke orang lain,” jelasnya.

Read More

Dijelaskan Fadeli, prosedur pendaftaran secara online 24 jam. Jika calon siswa dan orang tua kesulitan mendaftar online. Peserta didik bisa datang ke sekolah yang dituju dan pihak SMP akan membantu mekanisme pendaftaran.

“Setelah pendaftaran, ada bukti cetak pendaftaran yang sesuai jalur yang dituju. Setelah dokumen lengkap dibawa ke sekolah pertama yang dituju. Pola yang sekarang ada dua yaitu ada bukti pendaftaran dan adanya verifikasi,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *