Kediri, SEJAHTERA.CO – Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP merupakan bentuk Permendikbudristek No 1 tahun 2021. Kemudian berubah menjadi
Baca Juga :Porprov Jatim 2025 ,Mulai Bertanding, Empat Cabor Kabupaten Kediri Tampil Maksimal
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP dan mengacu pada Permendikdasmen No 3 tahun 2025.
Jika di permendikbudristek PPDB terdiri dari zonasi, pindah tugas, afirmasi dan prestasi maka di Permendikdasmen yang sekarang istilah zonasi diganti domisili, pindah tugas diganti mutasi, sedangkan yang tetap adalah prestasi dan afirmasi.
Muhamad Muhsin Kepala Disdik Kabupaten Kediri melalui Fadeli Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kabupaten Kediri menjelaskan, yang perlu diperhatikan adalah prosentasenya. Di peraturan lama domisili 50 persen dan Permendikdasmen 40 persen


















