JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggagalkan peredaran besar minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali, Rabu (18/6/2025).
Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan mengamankan 1.300 botol kemasan 600 mili liter berisi miras jenis Arak Bali dari dua lokasi berbeda.
Empat orang telah ditetapkan sebagtai tersangka, yakni ZA (19), warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung; ES (47) dan RK (35), keduanya warga Trenggalek; serta HK (45), karyawan swasta warga Jombang.
AKP Bowo Tri Kuncoro, Kasatresnarkoba Polres Jombang menyebut sebelumnya ada informasi pengiriman miras jenis Arak Bali.
BACA JUGA : Program TJSL Tahun 2024 KAI Daop 7 Madiun Capai Rp 666 Juta, Semester I Tahun 2025 Rp 175 Juta
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati barang bukti pertama sebanyak 1.050 botol di rumah ZA,” ungkap AKP Bowo Tri Kuncoro, Kasatresnarkoba Polres Jombang.
Sementara, 50 botol lainnya ditemukan masih berada di mobil pickup nopol W 8935 PF yang dikendarai oleh ES dan RK juga diamankan oleh anggota Satresnarkoba.
Ketika diinterogasi, ES dan RK mengaku bahwa kiriman tersebut akan diserahkan kepada HK, yang berada di sebuah gudang sembako di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang.



















