Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang perempuan berinisial NS (35), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan penggelapan uang milik nasabah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Pahlawan Bandung. Total uang yang digelapkan mencapai Rp 481.049.103.
Baca Juga :Sebulan, 977 Kendaraan ODOL Ditegur Satlantas Polres Tulungagung
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, kasus ini bermula sejak Agustus 2022, saat pihak manajemen BMT melakukan audit pembukuan internal. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan selisih besar antara catatan pembukuan penabung dan data yang dilaporkan ke pusat koperasi.
“Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui pelaku adalah NS yang bekerja sebagai staf,” jelas Nanang, Senin (1/7/2025).
Awalnya, tersangka sempat mengelak saat dimintai klarifikasi oleh manajer koperasi. Namun setelah terus didesak, NS akhirnya mengakui bahwa ia telah menggelapkan dana milik sejumlah nasabah.



















